Sektor Publik dan Sektor Privat


Sektor Publik dan Sektor Privat

ISU-ISU KONSEP DALAM MENDEFINISIKAN SEKTOR PUBLIK DAN PRIVAT
A.      Bisakah Sektor Publik Diklasifikasikan Menurut Fungsinya?
Masalah yang terjadi adalah hampir seluruh fungsi yang dijalankan oleh pemerintah juga dilakukan oleh sektor privat. Sebagai contoh ketetapan mengenai layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan perlindungan lingkungan dibagi bersama antara sektor publik dan privat. Batasan mengenai seberapa jauh sektor publik atau privat menyediakan pelayanan di suatu tempat sangat berbeda tergantung kepada faktor politik dan budaya serta persetujuan dari pemerintah. Oleh karena itu, tudah mungkin untuk menggambarkan sektor publik dan privat semata-mata berdasarkan fungsinya.

B.      Konsep Kepemilikan
Konsep kepemilikan sangat penting dalam mendefinisikan sektor publik dan privat. Sebagai dasarnya, kepemilikan berkaitan dengan penguasaan suatu kekayaan, dimana pemilik menggunakan hak dan mengendalikan kekayaannya. Jika kepemilikan adalah satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kedua sektor, maka didapat kesimpulan sebagai berikut:

Bertujuan Mengambil Keuntungan
Tidak Bertujuan Mengambil Keuntungan
Sektor Privat
Perusahaan Privat
Organisasi Privat Nonprofit
Sektor Publik
Perusahaan Publik
Pemerintah

                                                                                                                                                            

C.      Konsep Pengendalian
Jika tidak terdapat gagasan yang jelas mengenai pengendalian, khususnya untuk perusahaan, maka garis pembatas antara sektor publik dan sektor privat menjadi kabur. Pengendalian dipengaruhi oleh hubungan antara dua entitas. Dua elemen yang penting untuk mendefinisikan suatu pengendalian adalah kekuasaan dan manfaat.


Kekuasaan – kekuasaan untuk mempengaruhi keuangan dan kebijakan operasi entitas lain.
  1. Kepentingan pengambilan suara terbanyak pada entitas lain
  2. Kekuasaan untuk menunjuk atau mencopot anggota
  3. Pengambilan suara mayoritas
  4. Indikator kekuasaan lainnya

Manfaat – kemampuan untuk mengendalikan suatu entitas untuk mengambil manfaat dari kegiatan entitas lainnya.
  1. Kekuasaan untuk membubarkan entitas lainnya
  2. Mengendalikan distribusi aset atau liabilitas
  3. Pemerintah dapat memerintahkan suatu entitas untuk bekerja sama
  4. Indikator manfaat lainnya

D.     Bisakah Batasa Ditentukan oleh Hukum?
Perundang-undangan dapat diadopsi untuk membentuk perusahaan publik. Peraturan untuk peusahaan spesifik biasanya memiliki ketetapan yang mengindikasikan hak hukum pemerintah untuk menunjuk dan melaksanakan pengendalian suatu perusahaan.


KERANGKA KERJA UNTUK MENDEFINISIKAN SEKTOR PUBLIK

A.      Sektor Ekonomi dan Unit Institusional
  • Mampu secara mandiri untuk memiliki barang dan aset; mampu untuk menukar kepemilikan barang dan melakukan transaksi terkait aset dengan institusi lainnya
  • Mampu untuk mengambil keputusan ekonomi dan ikut serta dalam kegiatan ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan dei depan hukum.
  • Mampu untuk membuat liabilitas demi kepentingannya, untuk mengambil kewajiban lain atau komitmen di masa yang akan datang, dan ikut serta dalam suatu kontrak.
  • Memiliki laporan keuangan yang lengkap meliputi laporan posisi keuangan atas aset, liabilitas, dan ekuitas.

B.      Sektor Publik: Perusahaan Publik dan Pemerintah

Perusahaan Publik
Sebuah perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk untung memproduksi barang dan jasa. Perusahaan ssecara bersama-sama dimiliki oleh pemegang saham yang mempunyai kewenangan untuk menunjuk direktur yang bertanggung jawab dalam manajemen. Perusahaan merupakan sumber dalam mengambil profit atau keuntungan finansial lain untuk para pemiliknya.

Pemerintah
Pemerintah memproduksi barang dan jasa pada basis nonmarket, sedangkan perusahaan publik bertujuan memproduksi barang dan jasa untuk pasar. Seluruh unit pemerintahan adalah bagian dari sektor pemerintah yang bertanggung jawab untuk:
  • Menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat secara luas atau individu pada basis nonmarket
  • Melakukan transfer untuk mendistribusikan perdapatan dan kekayaan
  • Membiayai kegiatannya secara langsung atau tidak langsung melalui pajak atau transfer dari unit sektor lainnya



MASALAH KHUSUS TERKAIT SEKTOR PUBLIK DAN PRIVAT

A.      Usaha Bersama (Kongsi) yang Melibatkan Perusahaan Privat (Swasta) dan Entitas Publik
Beberapa tipe usaha bersama antara entitas publik dan swasta:
  1. Operasi yang dijalankan secara bersama. Setiap pihak menggunakan aset tetap, mengakui beban dan liabilitas, serta meningkatkan pembiayaannya yang menggambarkan kewajiban. Suatu usaha bersama tidak memerlukan untuk membuat laporan keuanganmya sendiri, setiap pihak biasanya menyiapkan laporan manajemen sesuai kepentingan masing-masing.
  2. Aset yang dikendalikan bersama. Aset dari salah satu atau lebih pihak dikendalikan atau dimiliki secara bersama untuk mendapatkan manfaat. Tiap pihak mengakui laporan keuangan dari bagian aset yang dikuasai dan bagian pendapatan yang diterima.
  3. Entitas yang dikuasai bersama. Sebuah usaha bersama terlibat dalam pembentukan perusahaan atau sebuah kerjasama dimana masing-masing pihak memiliki kepentingan.

B.      Sektor Publik Melakukan Leasing dari Sektor Privat
Pemerintah dapat melakukan sewa usaha atas aset yang dimiliki oleh swasta dalam dua cara. Pertama, operating lease, dimana pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah untuk jasa yang disediakan dari operator swasta akan dicatat sebagai beban operasional pemerintah. Kedua, financial lease, dimana pemerintah melakukan pembayaran sewa atas suatu aset. Aset dan hutang akibat sewa ini akan dicatat oleh pemerintah pada neraca.

C.      Kerjasama Publik-Swasta
Karakteristik dari kerjasama antara sektor publik dan swasta antara lain:
  1. Pembiayaan dan kegiatan usaha oleh swasta atas investasi yang dilakukan oleh sektor publik
  2. Sektor swasta adalah pemilik sah dari aset infrastruktur
  3. Ketentuan jasa/pelayanan dari aset infrastruktur diberikan oleh sektor swasta
  4. Beberapa risiko dai proyek infrastruktur diserahkan kepada pemerintah

D.     Rencana Jaminan Sosial
Rencana bantuan sosial diatur dan dioperasikan oleh unit pemerintahan, dimana dalam kegiatannya dicatat sebagai beban dalam laporan pemerintah. Rencana keamanan sosial adalah skema jaminan yang diadakan, dikendalikan, dan dibiayai oleh pemerintah. Rencana jaminan sosial pegawai oleh sektor publik atau swasta dimana sektor privat dikontrak untuk mengatur rencana dimaksud.


BATASAN ANTARA SEKTOR PUBLIK DAN PEMERINTAH

A.      Dana Anggaran Tambahan
Sebagai tambahan dari dana jaminan sosial, negara membentuk entitas pemerintah yang menjalankan fungsi tertentu seperti konstruksi jalan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan tinggi. Unit institusional tersebut biasanya memiliki anggaran pendapatannya sendiri dan melakukan belanja yang tidak termasuk dalam anggaran tahunan pemerintah. Entitas dana tambahan ini dapat diklasifikasikan kedalam sektor pemerintahan atau perusahaan publik.

B.      Lembaga Pemerintah yang memiliki Otonomi
Perbedaan badan otonomi publik adalah sebagai berikut:

Lembaga Departemen
Administrasi Hukum Publik
Bagan Hukum Privat
Status Hukum
Bagian dari kementerian tanpa identitas terpisah, berfungsi dibawah hukum publik
Sebagian atau sepenuhnya terpisah dari kementerian, berfungsi dibawah hukum publik
Bukan perusahaan, namun memiliki identitas sepenuhnya terpisah, berfungsi dibawah hukum privat
Pemerintahan
Chief Executive, secara langsung ditunjuk oleh menteri yang mempunyai kuasa operasional
Biasanya memiliki dewan penasihat, dengan menteri melakukan kontrol secara tidak langsung
Dewan pemerintahan, dimana meneri melakukan kontrol tidak langsung
Kepegawaian
Dipekerjakan dibawah aturan pelayanan masyarakat umum
Uasanya tunduk kepada aturan pelayanan publik
Biasanya dipekerjakan dibawah hukum umum ketenagakerjaan
Pembiayaan
Alokasi berasal dari anggaran negara bagian
Sebagian besar didanai oleh pendapatan pemerintah, namun diperbolehkan untuk menahan dan membelanjakan pendapatan, serta menyimpan surplusnya
Memiliki anggan terpisah dari kementerian, sebagian besar didanai dari pendapatan hasil penjualan


Comments