Sektor
Publik dan Sektor Privat
ISU-ISU KONSEP DALAM MENDEFINISIKAN
SEKTOR PUBLIK DAN PRIVAT
Masalah yang terjadi adalah hampir
seluruh fungsi yang dijalankan oleh pemerintah juga dilakukan oleh sektor
privat. Sebagai contoh ketetapan mengenai layanan kesehatan, pendidikan,
perlindungan sosial, dan perlindungan lingkungan dibagi bersama antara sektor
publik dan privat. Batasan mengenai seberapa jauh sektor publik atau privat
menyediakan pelayanan di suatu tempat sangat berbeda tergantung kepada faktor
politik dan budaya serta persetujuan dari pemerintah. Oleh karena itu, tudah
mungkin untuk menggambarkan sektor publik dan privat semata-mata berdasarkan
fungsinya.
B. Konsep Kepemilikan
Konsep
kepemilikan sangat penting dalam mendefinisikan sektor publik dan privat.
Sebagai dasarnya, kepemilikan berkaitan dengan penguasaan suatu kekayaan,
dimana pemilik menggunakan hak dan mengendalikan kekayaannya. Jika kepemilikan
adalah satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kedua sektor, maka didapat
kesimpulan sebagai berikut:
Bertujuan Mengambil Keuntungan
|
Tidak Bertujuan Mengambil
Keuntungan
|
|
Sektor Privat
|
Perusahaan Privat
|
Organisasi Privat Nonprofit
|
Sektor Publik
|
Perusahaan Publik
|
Pemerintah
|
C. Konsep Pengendalian
Jika tidak terdapat gagasan yang
jelas mengenai pengendalian, khususnya untuk perusahaan, maka garis pembatas
antara sektor publik dan sektor privat menjadi kabur. Pengendalian dipengaruhi
oleh hubungan antara dua entitas. Dua elemen yang penting untuk mendefinisikan
suatu pengendalian adalah kekuasaan dan manfaat.
Kekuasaan –
kekuasaan untuk mempengaruhi keuangan dan kebijakan operasi entitas lain.
- Kepentingan
pengambilan suara terbanyak pada entitas lain
- Kekuasaan
untuk menunjuk atau mencopot anggota
- Pengambilan
suara mayoritas
- Indikator
kekuasaan lainnya
Manfaat –
kemampuan untuk mengendalikan suatu entitas untuk mengambil manfaat dari
kegiatan entitas lainnya.
- Kekuasaan
untuk membubarkan entitas lainnya
- Mengendalikan
distribusi aset atau liabilitas
- Pemerintah
dapat memerintahkan suatu entitas untuk bekerja sama
- Indikator
manfaat lainnya
D.
Bisakah Batasa
Ditentukan oleh Hukum?
Perundang-undangan dapat
diadopsi untuk membentuk perusahaan publik. Peraturan untuk peusahaan spesifik
biasanya memiliki ketetapan yang mengindikasikan hak hukum pemerintah untuk
menunjuk dan melaksanakan pengendalian suatu perusahaan.
KERANGKA KERJA UNTUK MENDEFINISIKAN SEKTOR PUBLIK
A.
Sektor Ekonomi
dan Unit Institusional
- Mampu
secara mandiri untuk memiliki barang dan aset; mampu untuk menukar
kepemilikan barang dan melakukan transaksi terkait aset dengan institusi
lainnya
- Mampu
untuk mengambil keputusan ekonomi dan ikut serta dalam kegiatan ekonomi yang
dapat dipertanggungjawabkan dei depan hukum.
- Mampu
untuk membuat liabilitas demi kepentingannya, untuk mengambil kewajiban
lain atau komitmen di masa yang akan datang, dan ikut serta dalam suatu
kontrak.
- Memiliki
laporan keuangan yang lengkap meliputi laporan posisi keuangan atas aset,
liabilitas, dan ekuitas.
B.
Sektor Publik:
Perusahaan Publik dan Pemerintah
Perusahaan Publik
Sebuah perusahaan adalah
badan hukum yang dibentuk untung memproduksi barang dan jasa. Perusahaan
ssecara bersama-sama dimiliki oleh pemegang saham yang mempunyai kewenangan untuk
menunjuk direktur yang bertanggung jawab dalam manajemen. Perusahaan merupakan
sumber dalam mengambil profit atau keuntungan finansial lain untuk para
pemiliknya.
Pemerintah
Pemerintah memproduksi
barang dan jasa pada basis nonmarket, sedangkan
perusahaan publik bertujuan memproduksi barang dan jasa untuk pasar. Seluruh
unit pemerintahan adalah bagian dari sektor pemerintah yang bertanggung jawab
untuk:
- Menyediakan
barang dan jasa untuk masyarakat secara luas atau individu pada basis nonmarket
- Melakukan
transfer untuk mendistribusikan perdapatan dan kekayaan
- Membiayai
kegiatannya secara langsung atau tidak langsung melalui pajak atau
transfer dari unit sektor lainnya
MASALAH KHUSUS TERKAIT SEKTOR PUBLIK DAN PRIVAT
A.
Usaha Bersama
(Kongsi) yang Melibatkan Perusahaan Privat (Swasta) dan Entitas Publik
Beberapa tipe usaha bersama
antara entitas publik dan swasta:
- Operasi yang dijalankan secara
bersama. Setiap pihak
menggunakan aset tetap, mengakui beban dan liabilitas, serta meningkatkan
pembiayaannya yang menggambarkan kewajiban. Suatu usaha bersama tidak
memerlukan untuk membuat laporan keuanganmya sendiri, setiap pihak
biasanya menyiapkan laporan manajemen sesuai kepentingan masing-masing.
- Aset yang dikendalikan bersama. Aset dari salah satu atau lebih pihak
dikendalikan atau dimiliki secara bersama untuk mendapatkan manfaat. Tiap
pihak mengakui laporan keuangan dari bagian aset yang dikuasai dan bagian
pendapatan yang diterima.
- Entitas yang dikuasai bersama. Sebuah usaha bersama terlibat dalam pembentukan
perusahaan atau sebuah kerjasama dimana masing-masing pihak memiliki
kepentingan.
B.
Sektor Publik
Melakukan Leasing dari Sektor Privat
Pemerintah dapat melakukan
sewa usaha atas aset yang dimiliki oleh swasta dalam dua cara. Pertama, operating lease, dimana pembayaran yang
dilakukan oleh pemerintah untuk jasa yang disediakan dari operator swasta akan
dicatat sebagai beban operasional pemerintah. Kedua, financial lease, dimana pemerintah melakukan pembayaran sewa atas
suatu aset. Aset dan hutang akibat sewa ini akan dicatat oleh pemerintah pada
neraca.
C.
Kerjasama
Publik-Swasta
Karakteristik dari kerjasama
antara sektor publik dan swasta antara lain:
- Pembiayaan
dan kegiatan usaha oleh swasta atas investasi yang dilakukan oleh sektor
publik
- Sektor
swasta adalah pemilik sah dari aset infrastruktur
- Ketentuan
jasa/pelayanan dari aset infrastruktur diberikan oleh sektor swasta
- Beberapa
risiko dai proyek infrastruktur diserahkan kepada pemerintah
D.
Rencana Jaminan
Sosial
Rencana bantuan sosial
diatur dan dioperasikan oleh unit pemerintahan, dimana dalam kegiatannya
dicatat sebagai beban dalam laporan pemerintah. Rencana keamanan sosial adalah
skema jaminan yang diadakan, dikendalikan, dan dibiayai oleh pemerintah.
Rencana jaminan sosial pegawai oleh sektor publik atau swasta dimana sektor
privat dikontrak untuk mengatur rencana dimaksud.
BATASAN ANTARA SEKTOR PUBLIK
DAN PEMERINTAH
A.
Dana Anggaran
Tambahan
Sebagai tambahan dari dana
jaminan sosial, negara membentuk entitas pemerintah yang menjalankan fungsi
tertentu seperti konstruksi jalan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan tinggi.
Unit institusional tersebut biasanya memiliki anggaran pendapatannya sendiri
dan melakukan belanja yang tidak termasuk dalam anggaran tahunan pemerintah.
Entitas dana tambahan ini dapat diklasifikasikan kedalam sektor pemerintahan
atau perusahaan publik.
B.
Lembaga
Pemerintah yang memiliki Otonomi
Perbedaan badan otonomi
publik adalah sebagai berikut:
Lembaga Departemen
|
Administrasi Hukum Publik
|
Bagan Hukum Privat
|
|
Status Hukum
|
Bagian dari kementerian
tanpa identitas terpisah, berfungsi dibawah hukum publik
|
Sebagian atau sepenuhnya
terpisah dari kementerian, berfungsi dibawah hukum publik
|
Bukan perusahaan, namun
memiliki identitas sepenuhnya terpisah, berfungsi dibawah hukum privat
|
Pemerintahan
|
Chief Executive, secara
langsung ditunjuk oleh menteri yang mempunyai kuasa operasional
|
Biasanya memiliki dewan
penasihat, dengan menteri melakukan kontrol secara tidak langsung
|
Dewan pemerintahan, dimana
meneri melakukan kontrol tidak langsung
|
Kepegawaian
|
Dipekerjakan dibawah
aturan pelayanan masyarakat umum
|
Uasanya tunduk kepada
aturan pelayanan publik
|
Biasanya dipekerjakan
dibawah hukum umum ketenagakerjaan
|
Pembiayaan
|
Alokasi berasal dari
anggaran negara bagian
|
Sebagian besar didanai
oleh pendapatan pemerintah, namun diperbolehkan untuk menahan dan
membelanjakan pendapatan, serta menyimpan surplusnya
|
Memiliki anggan terpisah
dari kementerian, sebagian besar didanai dari pendapatan hasil penjualan
|
Comments
Post a Comment